Secara Estafet, 4 Warga Padangsidimpuan Diamankan Polisi

sidimpuan
FOTO: Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Padangsidimpuan – Polisi berhasil mengamankan 4 orang pria dalam kasus tindak pidana narkotika di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).

Pengungkapan kasus ini oleh personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2020) dari lokasi berbeda yakni di Jalan Sudirman Gang Mangaraja Bintang, Kelurahan Losungbatu, di Jalan Sudirman Gang Suwadaya Ujung, Kelurahan Losungbatu dan di Jalan Sudirman Depan SMAN 1 Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka yang ditangkap, inisial IA, RH alias Ucok, AH, RH dan ARL. Keempatnya warga Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan keempat tersangka ditangkap secara estapet dalam satu malam berdasarkan informasi dari tersangka pertama yang sebelumnya telah ditangkap.

“Saya imbau kepada kita semua agar bersama-sama memberantas narkoba di Kota Padangsidimpuan,” pinta Juliani Prihartini yang memimpin konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (7/8/2020).

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,31 gram.

Selanjutnya, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,36 gram, tujuh bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis ssabu seberat 37,73 gram.

Kemudian, dua paket narkotika golongan I jenis ganja seberat 3,3 gram, tiga unit handphone, satu buah timbangan elektrik dan satu unit becak bermotor. (pr-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *