SmartNews, Tapanuli – Seorang guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli murid silatnya sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berinisial AK (58) terhadap korban FA (18) sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Akibatnya korban FA hamil tujuh bulan.
Pelaku pun sudah ditangkap pihak kepolisian setelah kasus tersebut dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Iptu Kamaruddin mengungkapkan modus guru silat tersebut hingga mencabuli muridnya sendiri.
Kamaruddin mengatakan, bahwa pelaku AK mencabuli korban FA (18) karena pelaku berdalih ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban.
Syaratnya, korban harus disetubuhi terlebih dahulu. “Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu,” ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020) melansir laman Kompas.com.
Awalnya korban sempat ragu dan menolak mendengar syarat tersebut dari pelaku. Rupanya pelaku terus mendesak dan takut, korban akhirnya pasrah disetubuhi pelaku.
Kejadian itu justru dilakukan secara terus menerus hingga korban hamil tujuh bulan. Perbuatan itu sendiri dilakukan pelaku di padepokan silat saat situasi sepi.
“Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang-ulang selama dua tahun,” ungkap Kamaruddin.
Apalagi yang ia alami, selama dua tahun, korban terus berupaya menyembunyikan perbuatan pelaku terhadap dirinya.
Akan tetapi, karena perut korban yang terus membesar membuat orangtuanya kemudian curiga. “Korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil tujuh bulan. Ayah korban langsung melapor ke Polres HSU,” terangnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)