SmartNews, Sibolga – Pasangan Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing atau disingkat (Jamal-Pantas/JP), menerima surat keputusan (SK) model B.1-KWK dari DPP Partai Demokrat (PD), di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Surat keputusan model B.1-KWK bernomor 24/SK/DPP.PD/VI/2020, tertanggal 22 Juni 2020, tentang persetujuan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara, itu diteken Ketum DPP PD, Agus Harimurti Yudhoyono dan, Sekjend, Teuku Riefky Harsya, distempel basah dan diberi materai tempel Rp6000.
Dengan SK model B.1-KWK tersebut, PD resmi mengusung pasangan Jamal-Pantas sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, pada Pilkada Sibolga yang digelar serentak pada 9 Desember 2020.
Isinya, dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, dan berdasarkan usulan DPC Partai Demokrat Kota Sibolga, DPP Partai Demokrat memberikan persetujuan kepada pasangan Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.
Berdasarkan PKPU nomor 18/2019, atas perubahan kedua atas PKPU nomor 3/2017, Pasal 43 Huruf a, bahwa keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK parpol.
Merujuk pada PKPU tersebut, SK model B.1-KWK partai digunakan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wali kota sebagai syarat pendaftaran di KPU setempat. (red)