Dicuri dari Siborongborong, Motor Repsol Milik Anderson Silitonga Ditawar Murah di Aceh

WhatsApp Image 2020 09 28 at 14.44.30
FOTO: Paparan tersangka dan barang bukti.

SmartNews, Tapanuli – Personil Polres Taput berhasil meringkus pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Taput, AKBP Jonner Samosir melalui Kasubbag Humas, Aipda Walpon Baringbing menjelaskan, tersangka curanmor berinisial MJS (32) warga Desa Engkran Bulu Alur, Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi NAD.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Walpon Baringbing, pelaku berhasil ditangkap Polres Taput dari Aceh oleh Tim Opsnal Unit II, dipimpin Bripka Budi Simamora.

“Jenis motor yang dicuri pelaku, Honda Repsol milik Anderson Silitonga (50) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput,” jelas Walpon, Senin (28/9/2020).

Kronologi penangkapan MJS, lanjut Walpon, setelah tim Opsnal Unit II Polres Taput mendapat informasi dari Aceh Tenggara, bahwa tersangka sedang menawar-nawarkan motor curiannya itu kepada seseorang dengan harga murah.

Kasus ini dilaporkan oleh korban di Mapolsek Siborongborong pada tanggal 26 Juli 2020.

“Setelah itu, pada Jumat 25 September 2020, tim opsnal kita dan Polsek Siborongborong meluncur ke Aceh Tenggara. Setelah tiba di sana, tim kita bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh dan bergerak ke TKP,” terangnya.

“Lalu tim kita menghubungi tersangka MJS melalui seluler untuk memancing seolah-olah ada pembeli sepeda motor tersebut. Saat tersangka muncul dan membawa sepeda motor curiannya, lalu tim kita langsung menangkapnya,” ungkap Walpon.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka MJS tak mengelak melakukan aksinya. Dia mengakui perbuatannya dari depan rumah korban saat motor tersebut terparkir.

“Tersangka berhasil mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah korban, karena sudah sering dilewati rumah tersebut dan berpura-pura berhenti di depan rumah korban serta berpura-pura membawa kain jualan dan sebagai penjual kain,” paparnya.

Setelah situasi dianggap aman, lalu tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng lalu membawa kabur ke Aceh Tenggara.

“Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Polsek Siborongborong, dan tiba Minggu 27 September 2020, untuk proses penyidikan,” tambahnya seraya mengatakan, tersangka MJS dikenakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *