KPU Sibolga ke Pasangan Sulhan-Edward: Ada yang Belum Dicentang

Assed

SmartNews, Tapanuli – KPU Kota Sibolga kembali menggelar rapat pleno. Kali ini terkait pemberitahuan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan atau disingkat pasangan Assed.

Rapat pleno ini dipimpin Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid dan didampingi para komisioner, Salmon Tambunan, Afwan Nasution, Asa Dame Simanjuntak, dan Asmar Harahap, di Rumah Pintar KPU, Jalan S Parman, Kota Sibolga, Jumat (9/10/2020).

Bacaan Lainnya

Dihadapan pasangan Assed, Khalid Walid mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penelitian KPU Sibolga, pasangan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan harus melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan calon, sebelum jadwal penetapan pasangan calon pada 13 Oktober 2020.

Maka, berdasarkan hasil ini bakal paslon Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon. “Jadi bukan tidak memenuhi syarat, tapi belum memenuhi syarat,” kata Khalid Walid.

Persyaratan tersebut di antaranya, formulir model BB.1-KWK belum memenuhi syarat, karena ada poin yang belum dicentang.

Selain itu, daftar nama tim kampanye tingkat kota dan tingkat kecamatan, belum memenuhi syarat karena belum sesuai dengan formulir model BC.1-KWK.

Bagi bakal calon Wali Kota Ahmad Sulhan Sitompul, keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat diserahkan 30 hari sebelum 9 Desember 2020.

“KPU Sibolga juga akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut bagi pasangan calon Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan pada 14 Oktober 2020,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, Salmon Tambunan menyampaikan, bahwa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan telah memenuhi syarat.

Kemudian, pasangan Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Juga tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

“Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menerangkan bahwa Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ahmad Sulhan Sitompul mengaku, setelah dinyatakan positif Covid-19, sudah empat kali menjalani tes swab.

“Alhamdulillah, sekarang saya dinyatakan sehat. Sehingga Bapak-Ibu tidak perlu khawatir ketika bertemu,” katanya.

Dia pun berharap kepada penyelenggara Pilkada Sibolga berlaku adil kepada ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.

Rapat pleno terbuka KPU Sibolga ini mendapat pengawalan Polres Sibolga, dan pelaksanaannya berlangsung mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *