Usir PPS dari Kantornya, Oknum Lurah di Sibolga Dicopot

sertijab
FOTO: Sertijab Lurah Hutabarangan Dipimpin Sekdakot Sibolga. (Foto: Kominfo)

SmartNews, Tapanuli – Buntut pengusiran Anggota PPS dari kantornya, pada Jumat (9/10/2020) lalu, Lurah Hutabarangan berinisial DRP dicopot dari jabatannya.

Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara kepada wartawan, Rabu (14/10/2020) menjelaskan, pencopotan terhadap Lurah Hutabarangan tersebut sesuai dengan musyawarah Binap dan Baperjakat.

Bacaan Lainnya

“Telah dikeluarkan pemberhentian saudara Dicky Ronald Pardede dari jabatannya sebagai Lurah Hutabarangan, dan sebagai Pelaksana Lurah dipercayakan kepada saudari Maslan Ida Rumapea yang juga menjabat sebagai Camat Sibolga Utara,” kata Yusuf Batubara.

Yusuf menjelaskan, bahwa mutasi atau pergantian pejabat di Kelurahan Hutabarangan Kota Sibolga merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan evaluasi pihak Inspektorat Kota Sibolga.

“Hal itu sehubungan dengan adanya juga insiden yang menurut evaluasi kami adalah sesuatu pelanggaran disiplin oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Disampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oknum ASN itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Hutabarangan.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Lurah Hutabarangan berinisial DRP, diduga mengusir petugas Pantia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (9/10/2020) lalu.

DRP disinyalir melarang petugas PPS untuk berkantor di Kelurahan Hutabarangan yang sudah bertugas sejak 15 Juni 2020 lalu.

Pengusiran dan pelarangan petugas PPS itu kemudian diabadikan melalui video berdurasi 1,39 menit. Di mana, oknum Lurah DRP begitu lantang mengusir petugas PPS.

Kepada wartawan, petugas PPS Hutabarangan Santina Hutauruk menjelaskan, awalnya ada seseorang yang melapor jika selebaran kertas pemberitahuan posko penerimaan KPPS yang ditempel di meja pendaftaran kantor Lurah Hutabarangan sudah dicabut.

“Untuk memastikan laporan itu, saya dan Meriaty datang ke kantor Lurah, ternyata laporan itu benar, selebaran di posko penerimaan KPPS dicabut,” kata Santina.

Kendati selebaran pemberitahuan sudah dicabut, namun Santina dan Meriaty duduk di posko pendaftaran KPPS, namun tak berapa lama kemudian, keduanya dipanggil DRP.

“Saat di dalam ruangan, Pak Lurah ternyata mengusir kami. Ya sudah, pergilah, ngapain kalian tanya lagi alasannya, ini kantorku,” kata Santina.

Saat itu, keduanya pun sempat bersikeras mempertanyakan alasan pengusiran mereka dari kantor lurah tersebut, namun oknum lurah tersebut tetap ngotot dengan pendiriannya.

Seperti dilihat dari rekaman video yang diterima wartawan, bahwa oknum lurah itu memang meminta kepada PPS untuk segera keluar dari kantornya.

“Ini kantorku. Kalian pakailah anggaran kalian itu sesuai dengan posnya. Kalian kerjakanlah sesuai anggaran pos kalian. Itu uang PPS kan ada,” kata DRP saat itu.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 10/2016, tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan UU Nomor 7/2017, tentang pemilihan umum, disebutkan dalam Pasal 434, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *