SmartNews, Tapanuli – Polisi di Denpasar Bali mengungkap tindak pemalsuan surat keterangan Rapid Test.
Dokumen palsu tersebut kemudian dijual lewat media sosial kepada pelaku perjalanan dalam negeri seharga Rp 50 ribu.
Pengungkapan tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan rapid test ini berawal dari kasus pencurian telepon seluler oleh tersangka DH 24 tahun di daerah Denpasar Selatan.
Saat identifikasi sebagai pelaku pencurian tersebut, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti telepon seluler di kamar kos nya dan menemukan 10 lembar surat keterangan rapid test palsu.
Dari hasil interogasi, tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen bersama teman kos nya.
Surat rapid test palsu tersebut dijual melalui media sosial bagi yang membutuhkan. “Pada saat kita geledah di sana. Di Tempat kos nya, kita menemukan handphone. Nah, pada saat dikembangkan kembali, kita memeriksa, memeriksa lagi dan melaksanakan penggeledahan di kamar kos, kami ketemukan juga adanya surat hasil rapid test palsu sebanyak 10 lembar,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani, kemarin kepada wartawan.
“Pemalsuan rapid test bersama rekan kos nya Oni Santoni. Jadi di sini, rekan Oni Santoni ini yang bertugas mengedit hasil scan dari hasil rapid test itu sendiri,” jelas Citra.
Tersangka diancam dua pasal yakni 263 KUHP tentang pemalsuan surat bersama rekannya OS dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara hingga 5 tahun. (red)
Simak berita videonya di sini