Jokowi Sampaikan Informasi Penting Untuk Daerah Jawa dan Bali

Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo.

SNT, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat ini berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” demikian kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

“Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” jelasnya.

Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” Jokowi menegaskan. (dtc/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *