SNT – Diusianya 83 tahun, sejatinya pria warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) ini harusnya menjadi panutan di tengah masyarakat.
Namun entah apa yang merasuki pikirannya, sehingga pria berinisial S alias Atuk terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Atuk kemudian ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Seituan, lantaran diduga mencabuli dua orang anak di bawah umur pada Desember 2020 lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu JH Panjaitan, Atuk ditangkap berawal dari laporan ibu korban inisial S, beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, S mengatakan, Atuk mencabuli dua orang anaknya di rumah tersangka bebeberapa waktu lalu.
Petugas kemudian bergerak setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan Atuk.
Atuk mengakui seluruh perbuatannya saat dimintai keterangan oleh polisi. “Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak 3 kali terhadap korban di waktu siang hari dan di bulan Desember 2020,” kata JH Panjaitan, Selasa (12/1/2021) dilansir Inews.id.
Agar tidak melaporkan aksinya kepada orang lain, tersangka memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.
Namun ibarat pepatah, sepintar-pintarnya tupai melompat, sewaktu-waktu akan terjatuh jua. Begitulah Atuk, aksi bejatnya akhirnya diketahui ibu korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D ayat 1 junto Pasal 81 atau 76 E ayat 1 junto Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (**)