Nenek 64 Tahun Digituin, Pelaku Ternyata Adik Ipar

duh 3
Ilustrasi (Foto: nusabali)

SNT – Wanita lanjut usia berinisial BM (64) digituin seorang pria di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial BAP (60). BAP pun akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dilansir Kompas, peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/1/2021) di Kampung Wanodana Bumalere, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, NTT.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP B/08/REG.1.4/I/2021/NTT/RES.SBD pada 13 Januari 2021. Ternyata, setelah ditangkap, ternyata antar pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga.

Baca Juga: Terpikat Janda Anak 1, Kakek 70 Tahun Rela Transfer Rp 900 Juta, Oh Ternyata..

“Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent,” begitu keterangan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan, kepada wartawan, kemarin melalui pesan singkat.

Saat ini akibat perbuatan bejat pelaku, korban menderita ganguan pada saluran kandung kemih. “Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya,” katanya.

Baca Juga: Unik, Tandan Pisang di Tapteng Ini Panjangnya Nyaris 3 Meter

Bambang mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu akibat mabuk setelah mengonsumsi minuman berakohol.

“Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras,” ujar Bambang.

Baca Juga: Gajinya Habis untuk Gaya Hidup Istri, Suami Nekat Bakar Diri

Lanjutnya, pada pekan depan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. “Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut,” jelas dia.

Pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Sumba Barat Daya, dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (kompas/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *