Galian C Ilegal Marak di Pahae, Oknum Dewan Diduga Ikut-Ikutan

Lokasi Galian C Diduga Ilegal di Sungai Aek Godang Desa Sibaganding< Pahae Julu Taput (Foto: SNT/TS)

SNT, TaputAktivitas galian C ilegal marak terjadi di kawasan Pahae,  Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara.

Aktivitas tanpa izin resmi ini beroperasi di kaki pegunungan maupun bantaran sungai, jumlahnya hingga puluhan.

Investigasi awak media, oknum dewan setempat diduga juga terlibat. Seperti di Desa Sibaganding, Kecamatan Pahae Julu. Tim media menemukan lokasi galian C diduga ilegal tepat berada di bantaran sungai Aek Godang. Lokasinya hanya berjarak sekitar 400 meter dari jembatan belly, akses utama menuju Desa Sibaganding dan Desa Sigompulon.

Baca Juga: Begituan dengan Pria Lain, Janda Dibacok Kekasihnya

Warga sekitar mengatakan aktivitas penambangan sudah berlangsung setidaknya tiga tahun. Selain pasir, material batu juga dikeruk dari sungai ini dengan menggunakan alat berat berupa excavator tanpa memperhatikan dampak lingkungan kemudian hari.

Setahu warga, pemilik lokasi tangkahan merupakan oknum anggota dewan. Hal serupa juga berlangsung di Kecamatan Simangumban, pasir dari sungai Aek Godang atau Aek Puli disedot para penambang dengan menggunakan mesin sedot yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: Bus Rombongan Pemkab Agam Masuk Jurang di Madina

Parahnya mereka berani beroperasi hanya beberapa ratus meter dari jembatan. Akses utama menuju Desa Sibulan-bulan Kecamatan Purba Tua.

Terpisah, Kepala Bidang Perlingdungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Dinas Lingkungan Hidup Taput, mengakui seingat dia selama tahun 2020, untuk di sekitaran kawasan Pahae hanya ada satu perusahaan yakni CV Gabe Tua dengan jenis usaha galian tanah uruk di Kecamatan Purba Tua yang datang ke mereka untuk mengurus surat rekomendasi upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Surat rekomendasi menyetujui dilakukannya pemantauan dan sidang lapangan tidak adanya dampak lingkungan akibat ijin usaha. Surat ini merupakan kelengkapan dalam memperoleh surat perijinan dari dinas terkait,” jelas Cardo di ruang kerjanya.

Baca Juga: Duh, Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Gegara Narkoba

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara yang diperoleh melalui Kepala Dinas Perijinan Taput, Anas Siagian, bahwasanya usaha pertambangan galian C yang memiliki izin di daerah ini hanya sebanyak 16 perusahaan dan tersebar di berbagai kecamatan.

Dirinci dari data tersebut untuk kawasan Pahae ada sebanyak 9 izin diantaranya, PT Kartika Indah Jaya, CV Sukma Adven, CV Swina Sinaga, CV Nunut Mardenggan, CV Putri Sion masing-masing lokasi usaha berada di Kecamatan Simangumban dengan jenis usaha galian batu gunung.

Baca Juga: Janda 51 Tahun Dibawa ke Villa, Pria Ini Bilang Lebih Berpengalaman

Untuk Kecamatan Pahae Jae ada CV Tunas Pahae Jae jenis usaha kerikil berpasir alami, CV Jaya Bersama dan PD Industri Pertambangan dengan jenis usaha galian batu gunung. Sedangkan di Pahae Julu, hanya ada ijin usaha galian batu atas nama Saut Matondang. (TS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *