Duh, Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Gegara Narkoba

WhatsApp Image 2021 02 07 at 20.47.07
Ridho Rhoma (Foto: dok_instagram)

SNT – Ridho Rhoma ditangkap terkait kasus narkoba. Putra dari Rhoma Irama itu kembali harus berurusan dengan kasus yang sama untuk kedua kalinya.

Diungkapkan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, jajaran kepolisian menangkap Ridho Rhoma dengan barang bukti narkoba jenis ekstaksi. Dia juga dinyatakan positif amphetamin.

Bacaan Lainnya

Kabar ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada Minggu (7/2/2021).

Baca Juga: Belajar dari Rasa Sesal, Afgan Rilis Lagu Say I’m Sorry

“Benar, positif amphetamin,” demikian keterangan disampaikan Yusri melalui sambungan telepon dilansir detikcom.

Yusri menjelaskan, mengenai barang bukti, yang juga disita pihak kepolisian, “esktasi.” Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Sekilas Bagai Jodoh, Ternyata 6 Zodiak Ini Berakhir Putus

Selain Kombes Yusri Yunus, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Betul (Ridho Rhoma ditangkap). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” katanya.

Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Diduga Mortir Ditemukan di Pantai, Tim Jihandak Polda Sumut Diturunkan ke Sibolga

Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Baca Juga: Seorang Wanita Bersama Teman Lelakinya Diringkus Bawa Sekarung Ganja

Ridho sempat menghirup udara bebas sebelum terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Oleh karena itu, pada 2019, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya. (rank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *