SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan YS alias PR (42) warga jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.
Tenaga Harian Lepas (THL) itu setelah polisi mendapat informasi, Kamis (11/2/2021) malam sekira puku 21.10 WIB, bahwa ada masyarakat melaksanakan perjudian.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman.
“Sekira pukul 21.20 WIB, petugas mengamankan YS sedang berdiri di depan warung kopi di Jalan Ketapang,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) malam.
Baca Juga: Gondol Uang Jutaan dan Perhiasan dari Sibolga, Pria Ini Dibekuk di Kabupaten Batubara
Dari YS, petugas menyita barang berupa uang tunai sebanyak Rp 292 ribu, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 5 lembar kertas kecil berisi angka-angka pasangan, dan 1 buah pulpen. “Selanjutnya tersangka YS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga,” jelas Sormin.
Lanjutnya, tersangka YS yang belum pernah dihukum dan telah berumahtangga 2 orang anak, diamankan saat sedang menunggu nomor KIM yang keluar.
Kepada petugas, YS mengaku perjudian KIM sudah lebih kurang 2 bulan ia lakukan dengan memeroleh omzet Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu dengan menerima imbalan sebesar 20 persen.
“Angka-angka atau nomor pasangan dikirim tersangka kepada identitasnya telah kita kantongi melalui alat komunikasi HP,” katanya.
Baca Juga: Tinggalkan Kantor Wali Kota Sibolga: Jangan Pak Wali Lagi Panggilan, Bang Syarfi Aja
“Angka yang keluar dan dianggap sebagai pemenang diketahui tersangka YS dari orang yang dikirim angka-angka pasangan, dan bila ada pasangan yang tepat maka dibayar tersangka dari hasil penjualan angka-angka pasangan. Dan bila kurang (uang) maka tersangka meminta uang pada orang yang telah dikirim angka-angka pasangan tersebut,” terang Sormin.
Dijelaskan lebih lanjut, perhitungan hasil pemasangan angka-angka antara tersangka dengan orang yang menerima angka pasangan dilakukan 2 kali seminggu.
Perjudian tersebut dilakukan tersangka untuk menambah mata pencaharian, dan perjudian dilakukan tanpa memiliki izin.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (red)