SNT, Tapsel – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), melakukan penangkapan terhadap tersangka ZAR Alias K (16), warga Desa Batu Horpak Kecamatan Tano Tombangan Kabupaten Tapsel, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat (19/2/2021).
Tersangka ZAR diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 6 Februari 2021. Tersangka ZAR, diduga melakukan pencabulan terhadap korban (sebut saja Bunga), di pondok kafe Setia Aek Sijorni di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi.
Tersangka ZAR ditangkap di dalam Angkutan Umum di Sipirok, saat akan melarikan diri menuju Kota Medan.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Janda Muda di Sibolga yang Nyaris Digituin
“Kita dapat informasi dari masyarakat, kalau tersangka ZAR berada dalam taksi jurusan Sidimpuan Medan. Selanjutnya kita turunkan anggota untuk melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Gorby Pembina, kemarin.
Dalam kasus ini, tersangka ZAR disangkakan Pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Source: instagram polres_tapsel