SNT, Sibolga – Pria berinisial BH (43) nelayan, warga Jl. Merpati Rusunawa Blok A, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap polisi.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021) mengatakan, penangkapan tersangka BH berawal pada Kamis (4/3/2021) pukul 12.30 WIB.
Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba, dan setelah menerima info tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas telah mengamankan tersangka BH di lokasi tangkahan di Jl. KH.A.Dahlan Kota Sibolga.
Dan dengan jarak lebih kurang 20 meter di dalam ban mobil yang tergantung di kapal, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok berisi satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan satu unit timbangan digital serta dua buah plastik es mambo.
Selanjutnya tersangka BH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak tiga orang.
“Sabu-subu tersebut diterima tersangka pada hari Kamis (4/3) pukul 11.00 WIB dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jl KH A.Dahlan Sibolga di lokasi tangkahan,” ungkap Sormin.
“Rencananya sabu-sabu akan dikonsumsi oleh tersangka bersama dengan dua orang temannya,” sambungnya.
Kronologis, ketika tersangka tidur diayunan pada sebuah kapal di tangkahan Jl Mojopahit Sibolga, ia dibangunkan oleh temannya (identitas telah dikantongi).
“Ambilkan dulu timbangan di rumahku sudah kusuruh si (identitas telah dikantongi) untuk menjemput sabu-sabu”, begitu percakapan tersangka dengan temannya itu.
Karena hal tersebut sering dilakukan tersangka dan mengenal orang yang menyuruhnya, ia kemudian mengambil timbangan yang disuruh oleh temannya itu.
“Setelah diberi kunci rumah, selanjutnya tersangka pergi menjemput timbangan tersebut. Selanjutnya tersangka kembali ke tangkahan tersebut dan tidur-tiduran di sebuah kapal,” terang Sormin.
Tak lama kemudian yang membeli sabu-sabu datang serta memberikannya kepada tersangka yang dibuat dalam kotak rokok Sampurna Mild.
Kemudian orang tersebut mengatakan “Mintalah seprempi sebagai upah mengambil sabu-sabu”, dan tersangka menjawab “Kalian saja yang berhubungan aku nggak tau itu”,
Selanjutnya tersangka berjalan untuk menyimpan di tempat biasa sabu-sabu disimpan. Lalu tersangka pergi membeli rokok.
“Dan saat kembali membeli rokok, tersangka diamankan oleh pihak yang berwajib dan kemudian menyita barang narkotika dalam kotak rokok yang disimpan pada ban yang tergantung di kapal,” jelas Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I atau memiliki menyimpan,menguasai dan menyediakan narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)