SNT – Pemerintah telah melarang mudik saat Idul Fitri atau Lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Akan tetapi ada delapan wilayah yang warganya bisa mudik lokal.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/4/2021) lalu.
Budi menggunakan istilah wilayah aglomerasi terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal. Aglomerasi artinya pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Lepaskan Tulang Ikan yang Nyangkut di Tenggorokan
Salah satu wilayah aglomerasi yang warganya diizinkan mudik lokal adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo di Sumatra Utara.
“Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan. Yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo,” kata Budi Setiyadi.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Sulit Melupakan Cinta Pertamanya Walau Sudah Menikah
Meski demikian, Kemenhub mengatakan pergerakan warga di wilayah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan. Nantinya aturan soal mudik lokal diatur lewat surat edaran.
“Mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi, dan kapasitasnya,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Jumat (9/4/2021) lalu.
Baca Juga: Siswi Lulusan SMA Ini Dambakan Untara, ‘Kuliah di Kota Lain Biaya Besar’
“Akan diturunkan dalam surat edaran, sedang dalam penyusunan,” sambungnya.
Berikut ini daftar wilayah aglomerasi yang warganya diizinkan mudik lokal saat Lebaran 2021:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Baca Juga: Belajar Tatap Muka Dimulai di Taput, Nikson Nababan: Prokes Ketat
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. (dtc)