‘Ayolah Sama Biar Abang Tahu Di Mana Rumahnya’

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang Buruh Harian Lepas (BHL) berinisial JH (21) warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi pada Selasa (15/6/2021) pukul 22.00 WIB, bahwa ada masyarakat memiliki narkoba.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: IRT di Sibolga Pergoki Anaknya Menangis Bersama Mantan Pacar di Lantai IV Perumahan

Kasat Narkoba AKP Sugiono selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan di depan SPBU (yang tidak aktif) di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Bambu Kota Sibolga,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,32 gram terbungkus plastik bening, dan uang 25 ribu rupiah,” kata Sormin.

Baca Juga: Perempuan Ini Ngamuk Rumah Sakit: Suamiku Kecelakaan Dibilang COVID

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pemuda ini bersama barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Sibolga. “Setelah urine tersangka ditest, positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Menurut Sormin, sebelum dilakukan penangkapan tersangka dibonceng oleh seseorang naik sepeda motor.

“Menurut tersangka, sabu-sabu tersebut ia beli dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi seharga 200 ribu rupiah pada Selasa (15/6) malam pukul 22.00 WIB di Gang Sihopohopo Kelurahan Aek Habil Kota Sibolga,” jelas Sormin.

Baca Juga: Wabup Tapteng dan Ephorus Hadiri Pesta Jubileum 55 Tahun HKBP Poriaha Jae

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka disuruh oleh seseorang yang belum begitu ia kenal untuk membeli sabu-sabu.

“Tersangka beli sabu-sabu seharga 100 ribu hingga 200 ribu rupiah, dan menerima imbalan 20 ribu rupiah jika disuruh membeli sabu-sabu, dan kadang-kadang tersangka mengonsumsi sabu-sabu secara gratis,” beber Sormin seraya menyebut tersangka sudah mengonsumsi sabu-sabu lebih kurang tiga bulan.

Kronologis, sekitar pukul 20.00 WIB ketika tersangka masih di tempat kerjanya di Jalan Horas Kota Sibolga, ia didatangi oleh temannya yang pernah mengonsumsi sabu-sabu di simpang Lima Kota Sibolga dengan mengendarai sepeda motor dan minta tolong untuk membeli sabu-sabu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Tak Percaya Corona

Ayolah sama biar abang tahu di mana rumahnya,” katanya kepada tersangka JH.

Setelah pekerjaan tersangka selesai, ia pun diberi uang 200 ribu rupiah oleh temannya tadi.

“Tersangka kemudian dibonceng. Tiba di tempat yang dituju, keduanya pun membeli sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Dalam perjalanan, keduanya pun tiba di Jalan SM Raja depan SPBU yang tidak aktif lagi, dan dihadang oleh petugas.

Baca Juga: Ephorus dan Pendeta Perbaiki Jalan Rusak

“Saat itu tersangka turun dari boncengan dan berusaha melarikan diri, namun dapat diamankan oleh petugas. Sedangkan temannya tancap gas mengendarai sepeda motor,” jelas Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman (Sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *