IRT di Sibolga Pergoki Anaknya Menangis Bersama Mantan Pacar di Lantai IV Perumahan

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Sibolga – Ibu rumah tangga berinisial KH (46) warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) mendatangi kantor polisi, Jumat (2/4/2021) silam.

Kepada polisi, KH menerangkan dirinya tidak terima, putrinya Melati (nama samaran) berusia 15 tahun dinodai oleh seorang pemuda.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Janda Muda di Sibolga yang Nyaris Digituin

KH menuturkan, kejadian itu pada Kamis (1/4) sekira pukul 13.00 WIB ketika dirinya sedang berjualan di perumahan di Jalan Merpati Kota Sibolga.

Pada pukul 00.00 WIB, KH menyuruh putrinya itu mengangkat barang ke lantai IV. Namun si ibu heran, kenapa Melati belum juga turun, sehingga ia naik ke lantai IV, dan melihat putrinya itu menangis bersama seorang laki-laki di sana.

Baca Juga: 4 Tanda Seorang Pria Hanya Memainkan Perasaanmu

Si ibu yang penasaran lantas menanyai Melati, apa gerangan yang terjadi. Melati menyebut, dirinya telah dinodai laki-laki tersebut.

Polisi yang menerima laporan KH, selanjutnya memproses laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Namun tersangka berinisial SL alias S (26) warga Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, menyerahkan diri ke Mapolres Sibolga, pada Selasa (15/6) sore pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin menerangkan tersangka pernah berpacaran dengan Melati yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Awalnya Dikira Bermimpi, Janda Muda di Sibolga Nyaris Digituin, Mulutnya Tetiba Dibekap

“Perbuatan yang tidak pantas dilakukan tersangka sudah ada lebih kurang 10 kali sejak tahun 2019, dan terakhir kalinya dilakukan pada hari Jumat (2/4) pukul 00.30 WIB di tangga lantai IV perumahan tersebut,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Aksi bejat tersangka yang pertama kali dengan membujuk Melati dengan dalih akan bertanggungjawab. “Kepada korban, tersangka mengaku akan menikahi Melati jika nanti sudah tamat sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Perempuan Ini Ngamuk Rumah Sakit: Suamiku Kecelakaan Dibilang COVID

Sormin menjelaskan, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *