SNT, Tapsel – Petugas gabungan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut) kembali turun ke jalan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tapsel nomor 29 tahun 2021.
Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Padal KBO Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu H. Sucipto dengan jumlah personil 10 orang polisi, Satpol PP dan BPBD masing-masing tiga orang.
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dalam kegiatan ini petugas mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
“Petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah,” ujar Roman, Minggu (11/7/2021).
Lokasi operasi yustisi kali ini dilaksanakan di Jalinsum Kelurahan Huta Tonga, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.
“Kita imbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker saat berkendaran. Selalu menjaga jarak atau social distancing, dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilita guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ujarnya.
Jumlah pelanggaran saat berlangsung operasi yustisi ini sebanyak 50 orang, dan dilakukan teguran tertulis dan lisan. (red)