SNT – Polisi menangkap Kepala Rutan (Karutan) di Depok berinisial A terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Benar,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dilansir detikcom, Minggu (18/7/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona menambahkan, tersangka A ditangkap pada Jumat (25/6/2021) di sebuah kamar indekos, Slipi, Jakarta Barat, pukul 03.30 WIB.
Dari sana, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon genggam.
“1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone,” jelas Ronaldo dikonfirmasi terpisah.
Dijelaskan, tersangka A mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain yang berinisial M.
M merupakan narapidana di tempat tersangka A bekerja. Dia menyebut tersangka A sudah lama kenal dengan M.
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja,” jelas Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Depok itu positif narkoba jenis amphetamine, methaphetamine dan Benzo. “Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, nethamphetamine dan benzo,” kata Ronaldo.
Tersangka A telah ditahan sejak 28 Juni lalu. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait penangkapan tersangka A.
Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tersangka A akan segera disidang.
Ditjen PAS juga sudah membenarkan kalau Karutan di Depok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Ditjen PAS berjanji akan menindak siapapun petugas yang melanggar aturan.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba. Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba ya, seperti yang disampaikam pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba. Artinya, siapapun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti saat dikonfirmasi terpisah.
Rika mengatakan upaya yang dilakukan Ditjen PAS membenahi jajaran dari narkoba yakni memindahkan bandar narkoba ke lapas yang tinggi keamananya. Dia menegaskan Ditjen PAS tegas menindak.
“Dan juga kami sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas supermaksimum sekuriti di Nusakambangan. Artinya ini sekali lagi bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari peredaran narkoba,” jelasnya.
Tersangka A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (dtc/snt)