Tugas Camat dan Lurah dari Bupati Taput di Masa PPKM Level 3

Bupati Taput, Nikson Nababan
Bupati Taput, Nikson Nababan

SNT, Taput – Bupati Taput Nikson Nababan menggelar rapat bersama para Camat dan Lurah se-Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Tarutung, Kamis (29/7/2021).

Rapat ini bertujuan untuk menyikapi isu-isu strategis di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Bacaan Lainnya

Pemerintah harus selalu hadir di tengah masyarakat untuk menjawab dan menindak lanjuti keluhan.

Dalam rapat itu, Camat dan Lurah menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi di wilayah kerja masing-masing. Mulai dari tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan urusan kemasyarakatan.

Rapat ini juga untuk mensinergikan instruksi Bupati Tapanuli Utara No 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 mulai dari dusun dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang berlaku mulai tanggal 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Saya minta kepada para Camat dan Lurah untuk menyikapi isu-isu strategis yang berkembang saat ini di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara menjalani PPKM Level 3,” kata Bupati Nikson Nababan.

Isu-isu strategis dimaksud sebagai berikut:

Camat dan Lurah bekerja sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat luas harus bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing secara tegas dan humanis dan tetap menerapkan prokes.

Agar camat dan Lurah turut memantau penyaluran bantuan BST, BLT dan beras terhadap keluarga penerima manfaat yang saat ini sedang berjalan dan berkoordinasi dengan pihak PT. Pos Indonesia, Babinsa, Babinkamtibmas serta Pemerintah Desa untuk mengatur jadwal dan waktu pembagian bantuan dimaksud guna mengantisipasi kerumunan massa.

Untuk mengantisipasi kecemburuan sosial, apabila terdapat masyarakat yang benar-benar tidak mampu, tidak terdaftar penerima BST, BLT dan penerima beras, agar Camat dan Lurah mendata masyarakat tersebut dan akan memberikan bantuan beras

Agar camat dan Lurah tetap mengoptimalkan posko-posko di desa dan kelurahan untuk memantau setiap orang yang masuk dan keluar.

Agar camat dan Lurah mempercepat penyerapan anggaran dan menganggarkan dana kelurahan secara tepat sasaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Agar Camat dan Lurah tetap menjaga kebersihan kota dan tetap melaksanakan Jumat bersih.

Agar camat memantau proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak memperhatikan prokes ketat supaya tidak terjadi konflik di desa.

Agar Kepala BPKPAD meninjau ulang terkait TTP lurah untuk dapat ditingkatkan pada R. APBD 2022 mengingat beban tugas yang dikerjakan oleh lurah.

Agar Kepala BPKPAD dapat mengusulkan honor Kepala Lingkungan di Kelurahan secara proposional dan Kabag Tapem dan Kerjasama Setdakab Taput menyusun regulasi tentang persyaratan dan pengangkatan Kepala Lingkungan.

Agar Camat dan Lurah optimal melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan termasuk pencapaian target PBB dan PAD.

Dalam rapat ini, Bupati didampingi oleh Kadis BPKPAD, Kadis PUPR, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama serta Kabag Keprotokolan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *