SNT, Jakarta – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4. “Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” demikian kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Tugas Camat dan Lurah dari Bupati Taput di Masa PPKM Level 3
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, hari ini Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas untuk membahas kelanjutan PPKM.
Baca Juga: Basarnas Temukan Jasad Nelayan Bagan Pancang Tapteng
Setidaknya ada 2 usulan yang mengemuka. Pertama terkait masa perpanjangan PPKM level 4.
Baca Juga: Rumah Dihuni 6 Kepala Keluarga di Pinangsori Terbakar
Usulan kedua terkait penyesuaian daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4. (dtc/snt)