‘KAS’ Tak Tahu Apakah Wanita di Salon Itu Sedang Tidur

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dokj/istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dokj/istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki buruh bongkar muat berinisial KAS (18) warga jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

KAS ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan Damai, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan pada Selasa (3/8/2021) malam pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Panik Saat Digerebek Polisi, Pria Warga Sibolga Lakukan Hal Tak Terduga

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin mengatakan, KS diamankan setelah Rumondang Simamora (42) pekerja salon warga jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara datang melapor ke Polres Sibolga.

Dalam laporannya ke Polisi, Rumondang menerangkan, pada Rabu (28/7) pukul 13.30 WIB handphone miliknya yang dicas di meja kaca tempat salon di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak telah hilang. Karenanya, Rumondang mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.

Baca Juga: Istri dan Anak di Tapteng, Suami Ditangkap Polisi di Sibolga

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan berhasil menangkap tersangka KAS.

Tersangka yang belum pernah dihukum dan masih lajang, masuk dari depan salon dan mengambil handphone tersebut.

“Saat tersangka mengambil handphone tersebut, di dalam salon tersebut ada orang yang tidur, dan tersangka tidak mengetahui apakah pemiliknya yang tidur saat itu,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Nenek 98 Tahun Terima Kursi Roda dari Kapolres Sibolga

Kronologis

Sebelum tersangka melakukan aksi pencurian handphone tersebut, pada pukul 09.00 WIB, KAS sedang berada di rumah nenek ibunya di jalan Balam, Sibolga.

KAS kemudian berangkat menuju rumah nenek ayahnya di jalan Patuan Anggi, Sibolga dan meminta uang Rp 15 ribu. Selanjutnya tersangka pergi sarapan ke Terminal Sibolga dan kembali ke jalan Balam. Dan dalam perjalanan, tersangka singgah dan menonton orang main biliar.

Baca Juga: Pencuri Sarang Burung Walet di Sibolga Ditangkap

Selanjutnya tersangka KAS berjalan. “Ketika tersangka berjalan di jalan Lumba- lumba Sibolga, ia melihat pintu salon sedang terbuka dan melihat satu unit handphone yang sedang dicas di atas meja salon, dan kemudian handphone tersebut diambil dan tersangka berjalan menuju Terminal Sibolga dan naik angkot ke rumah nenek ibu tersangka di jalan Balam Sibolga dan kemudian handphone tersebut disembunyikan di atas lemari yang ada bantal di kamar nenek ibu tersangka,” papar Sormin.

Baca Juga: Terjadi di Sibolga, Beli Sabu Pakai Chip Dimino Higgs

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *