SNT – Polisi menggerebek sebuah rumah di jalan S.Dis. Sitompul Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, Selasa (21/9).
Dalam penggerebekan tersebut, seorang laki-laki TFBR alias Tulus (19 tahun) ditangkap petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, Tulus ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Pria Warga Siantar Ini Susul Tiga Orang Temannya di Polres Taput
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, lalu dikembangkan petugas kita. Dari hasil pengembangan, tim opsnal narkoba kita melakukan pengerebekan ke kamar rumah tersangka,” kata Walpon dalam keterangan tertulis diterima snt, Kamis petang.
“Saat dilakukan penggerebekan, tim kita menemukan barang bukti dari tangan tersangka dua puluh paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,47 gram dalam bungkusan plastik klip bening,” ungkapnya.
Baca Juga: Satika Simamora di Siborongborong: Huhaholongi Doho!
Walpon mengatakan, barang bukti tersebut sebagian dari kantong tersangka dan sebagian lagi disembunyikan di tempat tidur.
“Dari keteranganan tersangka saat dimintai keterangan di Sat Narkoba, ia mengakui semua perbuatannya. Narkoba tersebut dibeli tersangka dari seseorang yang rencananya untuk diperjualbelikan,” bebernya.
Baca Juga: Rapat Banggar Ricuh, Ketua DPRD Humbahas Disiram Air
Dari tersangka Tulus, polisi juga mengamankan satu buah kotak Earphone merk JBL, dua buah mancis, dua buah pipet plastik, uang tunai sebanyak Rp300 ribu, dan satu unit handphone Android merk Xiaomi.
“Saat ini tim kita masih mengejar tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka yang kita tangkap,” tegas Walpon.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer Kecil Terus, Tapi Harta Pejabat Malah Naik
“Atas perbuatan tersangka, kita mengenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ts)