Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Sampaikan Kabar Baik

Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan. (Istimewa)
Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan. (Istimewa)

SNT – Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan menyampaikan kabar baik bagi masyarakat. Apa itu?

Sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kota Sibolga, saat ini berhasil turun ke Level 2. Yang sebelumnya sempat di Level 4.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, saat ini Kota Sibolga telah turun level menjadi level 2. Kita menyambutnya dengan gembira, silakan masyarakat beraktivitas sesuai dengan ketentuan Inmendagri. Namun jangan mengabaikan prokes, tetap melaksanakan prokes,” kata Jamaluddin Pohan kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Lari saat Digerebek di Perbukitan Sibolga, Pria Ini Akhirnya ‘Keok’ di Sungai Hutabarangan

Meski demikian, Jamaluddin tetap mengimbau masyarakat Kota Sibolga agar tidak berkerumun atau berkumpul. Bila tidak ada keperluan penting, agar tetap berada di rumah.

Disebutkan, untuk target vaksinasi bagi masyarakat Kota Sibolga sebesar 70 % (persen) dari keseluruhan jumlah penduduk yang diwajibkan vaksin atau kurang lebih sebesar 69 ribu orang.

“Dan yang sangat penting sekali agar masyarakat Kota Sibolga yang wajib vaksin diatas umur 12 tahun bersama-sama untuk segera divaksin supaya herd immunity dapat tercapai sehingga dapat mengawali aktivitas new normal,” ungkapnya.

Baca Juga: Tegas, Jamaluddin Pohan: Jangan Cuma Rapat, Tindakan Nyata Diperlukan

Jamaluddin juga menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tata cara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas menindaklanjuti Inmendagri Nomor 44 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

“Saat ini 95 persen tenaga pendidik di Kota Sibolga telah divaksin. Sedangkan tenaga kesehatan sudah mulai melaksanakan vaksin tahap ketiga,” jelasnya.

Baca Juga: Petugas Lapas Sibolga Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga Masnot Hasibuan menambahkan, untuk pembelajaran tatap muka di hari pertama semua berjalan dengan baik sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

“Sesuai dengan SKB, yang boleh masuk itu sebesar 50 persen dari jumlah siswa per-rombel untuk tingkat SMP, SD. Untuk tingkat TK, PAUD, lebih kurang 30 persen anak TK, PAUD yang boleh masuk. Untuk tingkat SMP diharuskan yang sudah vaksin,” pungkasnya. (rank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *