Tergiur Karena Wajah Cantik di Aplikasi MiChat, Setelah Ketemuan Begini Jadinya

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

SNT – Pelaku pencurian dengan kekerasan M alias I (41) diamankan polisi karena diketahui mengasak harta korbannya. Modusnya, mengajak kencan melalui aplikasi MiChat.

Kejadian ini berawal saat korban MS.I berkenalan dengan seorang perempuan M alias I, melalui Aplikasi MiChat. Keduanya kemudian keduanya sepakat melakukan Open Booking atau yang kerap disebut BO pada Selasa (14/9), sekira pada pukul 21.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku kedua yakni GP alias T yang kini dalam daftar pencarian orang atau DPO, menjadi operator MiChat atas akun M alias I untuk menggaet korbannya. Kepada M, GP mengatakan bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Booking, dan M disuruh untuk mengaku bernama Isni.

“Harga Open Bookingnya tersebut sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu), namun apabila tamunya minta cancel, agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” kata penyidik dihadapan TSK.

Sekira pukul 21.37 WIB, disepakati korban bertemu dengan pelaku di jalan Kapten Muslim. Namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat, dan korban pun mengcancel Open Bookingnya seraya memberikan uang sebesar Rp.150.000-.(seratus lima puluh ribu rupiah).

Namun tidak sesuai kesepakatan, yang harusnya membayar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut, namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Booking Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).

Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M alias I mengambil HP Merk Oppo 2+ korban, dari saku belakang yang disimpan korban. Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban bahwa HP tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan HP tersebut kepada rekannya GP alias T (DPO)

Tak selang lama, kemudian korban MS.I datang bersama temannya ingin menebus HP yang diambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, pelapor an.MS.I.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku M alias I tersebut. “Pelaku dapat kami amankan pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos – kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia,” kata Kanit Reskrim Iptu Theo.

Kepada pelaku, dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124.

Polisi kini masih mengejar pelaku GP als T yang berstatus DPO (35). “Akan kami kejar terus dan apabila tidak koopratif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” tegas Iptu Theo. (t1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *