Kepala Daerah Hinterland di Kawasan Danau Toba Bahas Perda Hutan Adat

Bupati Taput Nikson Nababan
Bupati Taput Nikson Nababan

SNT – Dua kepala daerah bertetangga membahas rencana pelaksanaan identifikasi dan verifikasi terpadu calon hutan adat di perbatasan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh Bupati Taput Nikson Nababan dan Wakil Bupati Toba Toni Simanjuntak.

Bupati Nikson Nababan dalam pertemuan ini menyampaikan tentang permasalahan sengketa wilayah masyarakat adat serta indikasi pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba.

Bacaan Lainnya

Hal ini menurut Nikson, menjadi perhatian yang sangat serius dari pemerintah, termasuk Presiden RI Joko Widodo untuk segera diselesaikan oleh para pihak terkait, secara khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bupati Nikson menyampaikan bahwa perlu dilakukan tindakan lebih lanjut mengacu kepada arahan Presiden Jokowi, yang kemudian oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat dan pencemaran limbah industri di kawasan Danau Toba.

“Saya sangat menyambut baik kegiatan ini. Saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba, dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Nikson Nababan.

Dia mengatakan, pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM), akan membawa konsekuensi, bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa persoalan masyarakat hukum adat dan wilayah adat dewasa ini tengah mengalami dinamika yang cukup menyita perhatian kita. Diberbagai wilayah tanah air marak terjadi benturan dan konflik terkait hal tersebut. Hal ini kita harapkan bersama agar tidak terjadi di daerah se-kawasan Danau Toba yang kita cintai,” jelas Nikson.

Lebih lanjut Nikson mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Taput juga sangat menganggap penting masalah masyarakat hukum adat dan wilayah adat ini. Hal ini ditunjukkan dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Taput Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting di daerah. Instrumen hukum ini tentunya tetap dalam koridor sistem hukum negara RI. Oleh karena itu khusus untuk wilayah Kabupaten Taput, keberadaan masyarakat hukum adat yang sering digambarkan keberadaannya “antara ada dan tiada”, tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja. Satu hal yang penting bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut khususnya di Kabupaten Taput,” tuturnya.

“Setelah Perda tersebut terbit, pada saat ini dalam proses pembentukan peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan surat keputusan bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten. Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas di Kabupaten Taput,” lanjut Nikson.

Acara ini dihadiri oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bambang Suprianto. Mengawali sambutannya, Bambang mengapresiasi Bupati Taput dan jajaran atas terbitnya Perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Taput dan Toba.

Menurutnya, dengan terbitnya Perda tersebut, hal itu merupakan sebagai langkah awal proses identifikasi komunitas masyarakat adat, yang nantinya akan diakui melalui terbitnya keputusan bupati tentang pengakuan eksistensi MHA beserta wilayah adatnya.

“Keputusan kepala daerah itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi kami di Kementerian LHK untuk memberikan status penetapan hutan adat terhadap areal-areal dalam wilayah adat yang selama ini dikelola secara adat sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing,” kata Bambang.

“Oleh karena itu saya meminta dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar,” pintanya.

Untuk diketahui, dari delapan kabupaten yang mengelilingi kawasan Danau Toba, hingga saat ini hanya Kabupaten Taput dan Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *