SNT – Sat Reskrim Polres Samosir-Polda Sumut menangkap tersangka pelaku perjudian jenis Kim di Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.
Tersangka berinisial BS alias Gress (47) warga Hariara Pintu, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, Samosir.
“Tersangka BS alias Gress diamankan Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir pada Senin 1 November 2021 di sebuah warung atau kedai di Desa Hutagalung Kecamatan Harian, Samosir,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono, Selasa (2/11/2021).
“Tersangka BS alias Gress tertangkap tangan melakukan perjudian tersebut,” ungkap Suhartono.
Baca Juga: Jurtul Kim Diamankan ke Polres Samosir, Barbutnya Jutaan Rupiah
Suhartono menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai juru tulis (jurtul) perjudian jenis Kim.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir dengan cepat mendatangi warung tersebut berada di sekitar jalan lintas Sidikalang -Doloksanggul di sekitar Desa Hutagalung,” bebernya.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Samosir, Polisi Temukan Kepala Korban Terpisah dari Badan
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 657 ribu, satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang berisi chat angka pembelian judi Kim, dan barang bukti lainnya.
“Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka BS alias Gress bersama barang bukti di bawa ke Polres Samosir,” tegas Suhartono. (snt)