SNT – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai-Polda Sumut mengamankan satu orang laki-laki tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Sabtu (6/11/2021) malam pukul 21.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menjelaskan tersangkanya MI alias Isak (27 tahun) Buruh Harian Lepas (BHL) warga jalan Sei Kapias Lk.V Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.
“Tersangka MI alias Isak merupakan Residivis 363, dan mantan Napi bebas karena asimilasi,” ungkap Rapi Pinakri mengawali keterangan tertulisnya diterima, Senin (8/11)
Rapi mengatakan tersangka MI alias Isak diamankan berdasarkan laporan korban seorang Bidan bernama Dewi Rahayu (26) warga Dusun V Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Dalam laporannya, Dewi Rahayu mengatakan kehilangan sepeda motor miliknya pada tanggal 6 November 2021 di jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. “Dari tersangka MI alias Isak kita amankan barang bukti satu buah kunci letter T yang ia gunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban,” kata Rapi.
“Uang tunai sebesar empat ratus ribu rupiah sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban juga kita amankan dari tangan tersangka,” jelasnya.
Rapi Pinakri menerangkan tersangka MI alias Isak melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 WIB di jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, KotaTanjung Balai.
Sepeda motor yang dicuri tersangka merek Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD atas nama Hartono milik korban Dewi Rahayu, dicuri tersangka saat diparkir di halaman rumah.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sekira empat juta rupiah, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti,” tegas Rapi.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Kasat Reskrim, personel dipimpin Kanit Idik II Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP, dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. “Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencuri kendaraan bermotor tersebut adlaah MI alias Isak,” ungkap Rapi.
Pada Sabtu (6/11/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB keberadaan tersangka pun diketahui petugas sedang berada di jalan Jend Sudirman Km 2,5 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di depan Alfamart.
“Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berangkat ke TKP, dan sekira pukul 21.30 WIB tersangka MI alias Isak berhasil diamankan,” jelasnya.
“Sewaktu dilakukan interogasi, tersangka MI alias Isak mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci T. Tersangka juga mengakui sudah menjual sepeda motor korban seharga Rp 1.3 juta. Yang menjualkan sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki berinsial M.I, dan tersangka memberikan upah menjual kepada M.I sebesar dua ratus ribu rupiah,” urai Rapi Pinakri dalam keterangannya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai selanjutnya mencari M.I ke rumahnya di Sipaku Area Kabupaten Asahan, namun belum berhasil ditemukan.
“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan pada Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (snt)