SNT – Seorang laki-laki inisial AOM (19) diamankan oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi-Polda Sumatera Utara (Sumut). AOM yang sehari-hari bekerja di salah satu koperasi diamankan dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan tersangka warga Dusun IV Desa Dame, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Tersangka AOM diamankan berdasarkan Laporan Polisi/B/763/XI/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tanggal 2 November 2021. “Tersangka kita amankan setelah diserahkan oleh keluarga korban ke Polres Tebing Tinggi pada Rabu 17 November 2021 malam sekira pukul 22.00 WIB,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nias itu, Jumat (19/11/2021).
“Pihak keluarga korban membawa tersangka dari tempat kerjanya di Kisaran,” jelasnya.
Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, korban bernama Bunga (nama samaran). Awalnya ia bersama tersangka AOM berkenalan pada Desember 2020 di salah satu situs game online Free Fire.
Setelah perkenalan itu, keduanya pun resmi berpacaran di akhir Desember 2020. “Aku sayang samamu, cinta samamu,” ucap tersangka AOM merayu korban.
Saat itu, tersangka dan korban masih sama-sama bekerja di salah satu kafe di Tebing Tinggi. AOM pun tinggal di kos-kosan di sekitar tempat kerjanya di jalan Karya Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Dan pada suatu malam sekira pukul 11.00 WIB, korban mengantarkan makanan kepada tersangka. Saat itu pikiran bejad tersangka muncul saat mereka berduaan di dalam kamar kos tersebut.
Di kamar kos itu, tersangka AOM menyetubuhi korban walaupun korban awalnya menolak. Namun tersangka berupaya menyakinkan untuk menikahi Bunga. “Aku akan tanggung jawab, nikahi sayang,” begitu gombal tersangka kepada korban.
Selain mengucapkan kata gombalan itu, tersangka juga menyakinkan korban akan pindah keyakinan. Hal itu ia nyatakan sebagai bukti cintanya dan memperdaya korban.
“Tersangka sudah kurang lebih lima kali menyetubuhi korban, sehingga saat ini korban sedadng hamil dengan usia kehamilan 10 bulan,” kata Junisar Rudianto Silalahi seraya menambahkan, tersangka dijerat pasal Pasal 293 KUHPidana. (snt)