SNT – Bupati Taput Nikson Nababan menghadiri rapat pembahasan hasil identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Calon Hutan Adat (CHA) di kawasan sekitar Danau Toba untuk masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Kabupaten Toba. Rapat dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kamis (25/11/2021).
Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, diadakan pembahasan mengenai calon hutan adat di Kabupaten Taput, terdapat 11 calon lokasi yakni Bius Buntu Raja, Huta Aek Godang-Tomauli, Huta Bonan Dolok, Huta Ginjang, Huta Napa, Huta Ranggitgit, Huta Tomauli, Nagasaribu Siharbangan, Ompu Raja Naga Padoha Manalu Rumah Ijuk Huta Lobu Sumut, Pomparan Op. Panggal Manalu Aek Raja, dan Raja Parjalangan Mirasomanggalang Tampubolon Huta Sitonong, serta 2 lokasi lintas kabupaten-Toba-Tapanuli Utara yakni Janji Maria dan Parpatihan.
Dalam pembahasan calon hutan adat tersebut, Bupati Nikson Nababan mengharapkan agar tanah yang memang hak rakyat atau tanah adat dapat dikembalikan kepada rakyat.
Selain itu, Nikson juga mengharapkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat segera mempercepat proses Tanah Reforma Agraria (Tora) yang telah diusulkan Pemda Taput. “Sehingga hak-hak rakyat dapat segera dimanfaatkan oleh rakyat dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” jelas Nikson dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan ini, Pemda Taput juga berharap agar KLHK juga membantu mendorong program Food Estate di Kabupaten Taput. “Masyarakat juga senantiasa menjaga kondusifitas di daerahnya selama identifikasi dan verifikasi dari KLHK serta proses penetapan masyarakat hukum adat oleh kementerian,” ujarnya.
Bupati Nikson juga menyampaikan senantiasa mendorong hal-hal yang dapat mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Taput. (ril)