SNT – Seorang perempuan lansia bernama Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), harus mengelus dada karena dilaporkan oleh lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.
Hj Rodiah yang menderita kelumpuhan pada kedua kakinya itu, datang ke Mapolres Metro Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (29/11/2021) siang, diantar oleh anaknya dengan menggunakan kursi roda.
Rodiah mengatakan ia dilaporkan oleh lima dari delapan anaknya tersebut lantaran harta warisan. Dari empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2, dan kerap diminta oleh putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan.
“Sakit saya Sonya, ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini saya dilaporkan katanya Ibu gadein tanah sebesar 500 juta” ujar Rodiah saat ditemui dikediamannya, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Rodiah juga mengaku, selain dilaporkan ke Polisi, dirinya kerap menerima perlakuan yang kurang mengenakkan dari lima orang anak kandungnya tersebut. “Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampe ibu dipaksa tanda tangan,” aku Rodiah.
Menurutnya, perlakuan ke lima anak kandungnya tersebut sudah terjadi sejak sang suami H Zein Choir meninggal dunia. Bahkan saat dirinya dan keluarga sedang menggelar tahlilan tiga hari meninggalnya almarhum suami, kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Rodiah menerangkan, lima orang anak yang melaporkannya adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana. Saat ini Rodiah mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk, ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.
“Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, ibu punya Allah SWT, ibu serahkan semua nasib ibu,” ucapnya sambil menahan isak tangis.
Namun, saat di konfirmasi pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara resmi, tetapi berdasarkan informasi yang didapatkan, pemanggilan pada Senin (29/11/2021), baru sebatas pemanggilan untuk meminta klarifikasi atas laporan atas nama Sonya Susilawati dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP, dan atau pasal 385 KUHP yang disangkakan kepada Hj Rodiah. (snt)
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari smartnewstapanuli.com. Caranya, follow Instagram, Twitter, dan instal aplikasi Smart News Tapanuli. Selain itu, kunjungi dan bergabunglah di Grup Facebook Smart News Tapanuli. Call liputan dan informasi peristiwa: 0813-7631-4887, dan email: smartnewstapanuli@gmail.com.