SNT, Sibolga – Polisi menetapkan dua orang tersangka pascainsiden ledakan keras yang terjadi di tangkahan ikan UD Beringin di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) pada Senin (24/1/2022) pekan lalu.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja saat menggelar konferensi pers di markasnya memaparkan dua orang tersangkanya, Senin (31/1/2022).
Kedua tersangka berinisial D (31) warga Jalan Budiluhur, Kecamatan Pandan, Tapteng, dan FA (37) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Taryono mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1, UU Darurat 12/1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kapolres menerangkan, para tersangka ini sempat melarikan diri, namun berkat kerja sama seluruh fungsi, pada Sabtu (29/1/2022), kemarin, tersangka menyerahkan diri dan diamankan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kita dibantu Tim Jibom Brimob dan Dirkrimun Polda Sumut. Tim IT dari Polres Dairi juga membantu kita untuk mengungkap keberadaan terduga tersangka. Dan kita akan terus bekerja untuk mengungkap para tersangka yang lain,” katanya. (snt)