Residivis Bertato Ngaku Satpol PP yang ‘Gituin’ Anak di Bawah Umur di Taput Ditangkap dari Persembunyiannya

IMG 20220421 183724
Tersangka (Tangan Bertato) Diamankan di Polres Taput.

SNT, Taput – Seorang tersangka pemerkosa anak di bawah umur yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), Rabu (20/4/2022).

Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan tersangka berinisial BL (33) warga Lumban Jurjur Aek Siansimun, Desa Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

“Tersangka BL ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Siwaluoppu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkap Aiptu Walpon, Kamis petang (21/4/2022).

Walpon mengatakan tersangka BL ditangkap atas informasi masyarakat yang memberikan dukungan kepada kepolisian karena geram atas perilaku tersangka.

“Saat ini tersangka BL sudah kita tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Walpon dalam keterangannya menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Taput telah menangkap teman BL yang memerkosa korban secara bergantian, yakni JS (32) warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

“Dalam kasus ini korban berinisial RM (17) warga Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Walpon, Senin (18/4/2022) lalu.

Ia menjelaskan aksi bejat kedua tersangka terhadap korban di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Taput, pada Jumat (15/4/2022) malam lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

“Setelah kita menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung bergerak mengejar pelaku, sehingga satu orang tersangka yaitu JS berhasil ditangkap pada hari itu juga, sedangkan BL saat itu melarikan diri,” jelas Walpon.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi saat menjalani pemeriksaan di Polres Taput, kejadian memilukan itu berawal pada Jumat (15/4/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban bersama pacarnya RS (17), sedang asyik duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung, dan tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP dan mengancam korban.

“Ngapain kamu di sini malam-malam, kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP,” hardik tersangka saat itu kepada korban.

“Atas ancaman kedua tersangka, korban dan pacarnya ketakutan, sehingga perintah tersangka diikuti korban,” kata Walpon.

“Pertama sekali tersangka JS membonceng pacar korban RS naik sepeda motor serta membawanya ke depan kantor Satpol PP, dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar tugas Satpol PP. Sementara tersangka BL tetap menjaga korban di tanggul sungai,” sambungnya.

Setelah tersangka JS meninggalkan pacar korban RS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul sungai, lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun.

“Setelah tiba di gubuk tersebut, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak, dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian. Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput,” tutur Walpon.

Walpon juga akan mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis, dan sering keluar masuk penjara.

Tersangka BL pernah terjerat hukum dalam kasus pembunuhan seorang gadis di Kabupaten Taput, dan dihukum selama 18 tahun. Sedangkan tersangka JS, pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padangsidimpuan, dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Setelah mereka keluar penjara, lalu melakukan kejahatan kembali. Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka maka penyidik menetapkan pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *