Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ungkap Pelaku Pencuri Motor Itsuwa

IMG 20220716 143754
Paparan Tersangka.

SNT, Tebing Tinggi – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian. Tersangka berinisial SFS (29) warga Jalan Bukit Kencur, Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan korban dalam kasus pencurian ini adalah Itsuwa (33) warga Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Rudianto Silalahi menerangkan tersangka melalukan pencurian satu unit sepeda motor, hape, dan rokok di rumah korban pada Jumat (1/7/2022).

“Saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 WIB dan hendak pergi ke pasar tidak menemukan lagi sepeda motornya merk Vario berwarna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam ruang tamu yang tadinya dikunci stang,” kata Rudianto Silalahi, Sabtu (16/7/2022).

‘Korban juga kehilangan handphone miliknya merk Realme C25 yang sebelumnya diletakkan di atas lemari hias, serta rokok di dalam steling,” ujar Rudianto.

Saat itu, korban baru sadar bahwa rumahnya sudah disatroni maling, setelah melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” jelas Rudianto.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

“Tersangka SFS kita amankan di Jalan HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, bersama barang bukti hape merk C25 warna biru dan kita bawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rudianto.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai
Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363,” tutupnya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *