Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subdisi di Taput, 1.400 Liter Solar Diamankan Akan Dijual ke Sibolga

bbm subsidi
Paparan tersangka di Polres Taput.(Foto: Dok. Istimewa)

SNT, Taput – Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari SPBU 14.224.327 yang terletak di jalan lintas, Sumatera Desa Pariksabungan di Kecamatan Siborongborong, Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba kepada awak media mengatakan, sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi dalam dua drum balteng diamankan, Selasa (18/10/2022) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku penimbunan BBM berinisial R (33 tahun) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun,” ujar Kristo Tamba dalam konferensi yang digelar di Polres Taput, Rabu (19/10/2022).

“Modus tersangka melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truk, dan membawa drum kosong. Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobil nya hingga penuh, lalu menyedot BBM tersebut dari tangki ke drum IBC karena sudah memodifikasi mobil truk agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju tangki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi,” beber Kristo.

“Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi dan disedot ke drum hingga beberapa drum kosong di dalam mobil nya terisi. Jadi secara kasat mata perbuatan pelaku tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU,” katanya menambahkan.

Menurut Kasat Reskrim, BBM yang ditimbun tersangka R dari SPBU tersebut akan dijual ke pemilik kapal di Kota Sibolga, dengan harga jauh di atas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.

Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil pengungkapan penimbunan BBM ini, polisi mengamankan barang bukti dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, 3 buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp4.5 juta, dan satu truk dengan nomor polisi BB 9949 CL.

“Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kristo Tamba. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *