Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sibolga

Untitled 2
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga.

SIBOLGA – Polisi menangkap seorang pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Sibolga, Sumatra Utara, Senin (6/3/2023) siang. Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas IPTU Suyatno mengatakan pria tersebut berinisial GP alias J (37).

“Tersangka GP diamankan Satres Narkoba Polres Sibolga di Jalan Jati arah laut Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menjual narkotika jenis sabu. Polisi pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Suyatno.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim opsnal, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tempat minyak rambut Pomade Blue warna hitam yang berisikan 10 bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik bening, 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang berisikan 1 bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik klip terlakban bening, 10 buah plastik es lilin, 1 buah gunting warna hijau orange, 1 buah gunting warna biru muda, dan 1 buah pisau cutter warna biru.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp320 ribu dari tangan tersangka GP.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono menambahkan bahwa tersangka telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah sekitarnya.

“Dalam kasus ini tersangka GP akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sugiono. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *