Astaga, Ulah Kedua Perempuan Ini Bikin Geleng-geleng

Paparan Kedua Tersangka. (Foto: dok_Antara)
Paparan Kedua Tersangka. (Foto: dok_Antara)

SNT – Polisi menangkap dua orang perempuan warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) karena memiliki sabu-sabu seberat 49,67 gram. Keduanya berinisial I alias Irma (37) dan WN alias Widi (24).

Kapolsek Padang Tualang, AKP Tarmizi Lubis, Kamis (20/5/201), menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, dari Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang.

Bacaan Lainnya

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket plastik klip besar bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 49,67 gram, dan pembalut lakban warna hitam.

Tarmizi Lubis menyampaikan, sebelumnya petugas menerima informasi bahwa di rumah tersangka I diduga ada disimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas lalu melakukan penggerebekan ke dalam kamar tersangka, spontan tersangka membuang sesuatu barang keluar jendela.

Saat itu ditemukanlah barang yang dibalut lakban warna hitam, ternyata isinya sabu-sabu yang baru diperolehnya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Saat mengambil narkoba tersebut, Ia diajak atau dimintai tolong oleh temannya WN alias Widi sebagai kurir menjemput, dan menyimpan sementara narkotika tersebut dengan upah 50 ribu rupiah.

Selanjutnya petugas mengamankan WN alias Widi, dan mengakui dirinya dibayar 100 ribu rupiah oleh bandar inisial RK sebagai kurir untuk melakukan transaksi narkotika yang baru pertama kali dilakukannya. (Antara/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *