Satgas Pamtas RI-Malaysia Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

KEDUA TERSANGKA DIAMANKAN
Kedua tersangka dan Barang Bukti Diamankan.

Sibolga – Narkoba jenis sabu-sabu siap edar diamankan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Darat RI-Malaysia Yonif 123/Rajawali dari tangan AT (41) warga Dusun Entabak, Kabupaten Sintang, dan E (39) warga desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (15/3/2018).

Wadan Satgas Yonif 123/RW, Mayor Inf Deddy Iskandar membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya dari informan kami bahwa tersangka AT dan E akan kembali ke desa Senaning sambil membawa sabu-sabu yang didapatkan dari desa Balai Karangan,” Mayor Inf Deddy Iskandar.

Mayor Inf Deddy menyebut bahwa keberhasilan ini berkat kerjasama yang baik antara anggota Satgas Yonif 123/RW, Satgas Intel dan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran arnkoba di wilayah perbatasan.

Terpisah, Kapenrem 023/KS, Mayor Arm Ojak Simarmata kepada Smart News Tapanuli menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal ketika Wadansatgas Yonif 123/RW, Mayor Inf Deddy Iskandar melaksanakan anjangsana ke rumah salah satu warga desa Senaning, kemudian mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di desa tersebut.

“Wadansatgas Yonif 123/Rajawali kemudian berkoordinasi dengan Satgas Intel untuk mendeteksi peredaran narkoba tersebut dan mencari pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, Wadansatgas Yonif 123/RW mendapatkan informasi bahwa orang yang dicurigai sedang menjemput barang haram tersebut ke desa Balai Karangan,” terang Mayor Arm Ojak Simarmata kepada Smart News Tapanuli, Jumat, (16/3/2018).

Ojak Simarmata menerangkan, Wadansatgas kemudian memerintahkan anggota Pos Komando Utama (Kout) Satgas Yonif 123/RW yang berlokasi di desa Senaning untuk melaksanakan pengendapan di jalur–jalur masuk desa Senaning.

“Selanjutnya pada Kamis (15/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB, melintas sepeda motor tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh tersangka AT dan E. Setelah diberhentikan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Personel kita kemudian menemukan barnag bukti sabu-sabu sebanyak 4 paket seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam busa jok sepeda motor milik tersangka,” ungkap Ojak.

Dijelaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Pos Kout Satgas Pamtas Yonif 123/RW, kemudian diserahkan ke pihak Polsek Ketungau Hulu untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (ril pen123)

Editor: Ren Morank

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *