Personil Batalyon Raider 100/PS Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

tangkapan sabu
Personel Batalyon Infanteri Raider 100/PS Menunjukkan Barang Bukti Sabu Yang Berhasil Diamnakan. Foto: ian.

Binjai – Personil Batalyon Infanteri Raider 100/PS, Sumatera Utara menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terhadap sekelompok orang. Ada delapan orang yang diciduk setelah kucar-kacir para tersangka berupaya melarikan diri dengan melompat ke arah sungai dari Kafe Asyik-Asyik di Desa Salangpaku Kecamatan Kutalimbaru, Binjai, Selasa (24/7/2018).

Kasus penangkapan ini terungkap berawal saat personil Raider menggelar latihan pemeliharaan Raider materi Raid di sekitar Binjai Komplek. Setelah melaksanakan latihan kemudian dilaksanakan pembersihan dan pengamanan akhir di daerah latihan oleh Staf Intel Yon, Provost dan anggota yang dipimpin Pasi Intel, Lettu Inf Rizqi sesuai program kerja staf intel Yon.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada pukul 00.15 WIB dilaksanakan patroli pengamanan dan pembersihan kondisi berjalan dengan normal, hingga kemudian dicurigai adanya sekelompok orang yang tidak dikenal tiba-tiba lari dan lompat ke arah sungai, tepatnya di belakang Kafe Asyik Asyik di wilayah Tanah Seribu, Binjai.

Tim Intel Yonif Raider 100 langsung melakukan pengejaran terhadap sekelompok orang tersebut, dalam pengejaran Raider menemukan sebuah tas tercecer, setelah diperiksa ternyata berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar (setelah ditimbang seberat 1 Kg). Selain itu juga ada ditemukan ratusan butir pil ekstasi.

“Iya benar ada temuan penangkapan (dilakukan Raider 100), ada ditemukan sabu-sabu 1 Kg dan ada juga ratusan butir diduga pil ekstasi. Ini akan segera kita ekspose, saya dalam perjalanan ini,” kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Edi Hartono.

barnag bukti sabu
Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Yang Diamankan. Foto: ian.

Kedelapan tersangka yang diamankan yakni, Sudaryanto warga Tanahseribu Pasar 3, Rasin warga Pasar 5 Namutrasi, Rudi Fernando Putra Sibayang, Supendi, Usaha Pramaya Tarigan warga Tanah Seribu, Suriadi warga Binjai Tanah, Irwan warga Tanah seribu, dan Fajar Renaldi. Mereka rata-rata berprofesi sebagai kuli bangunan dan petani.

Kemudian ada juga barang bukti lain yang diamankan berupa, 11 Unit mesin jackpot, dua bong sabu, 130 pipa isap sabu, 9 mancis, 2 unit Hp Samsung, 4 ungkus plastik klip, 19 batang rokok Gumer, dua dompet, tiga badik/pisau, 104 butir ekstasi, satu charger handphone Nokia.

Barang bukti dan delapan orang yang diamakan selanjutnya dibawa ke Mayonif 100/PS untuk dimintai keterangan dan dilaksanakan proses dan penyelidikan. Dugaan sementara kedelapan tersangka adalah pengedar sabu-sabu. (ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *