Medan – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang mucikari berinisial D (22) warga Medan, Rabu 15 Agustus 2018. D ditangkap di salah satu hotel di Jalan Pantai Barat Cinta Damai.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Deni ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjualnya kepada para pria hidung belang.
“Benar, Polda Sumut menangkap seorang mucikari,” ungkap MP Nainggolan kepada wartawan, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, Polda Sumut juga berhasil mengamankan tiga orang korbannya yakni, inisial T alias Tasya (17) putus sekolah, F alias Dilla (18) pelajar, dan A alias Tina (18) pelajar.
“Ketiganya warga Jalan Ayahanda, Medan,” beber dia.
Lanjutnya, D ditangkap setelah petugas memeroleh informasi tentang adanya dugaan perdagangan orang ke pria hidung belang.
“Mendapat informasi tersebut, Bripka Irfansyah Siregar menyamar sebagai pria hidung belang untuk memuluskan penangkapan tersangka,” Deni.
Saat itu tersangka menemui Irfan di hotel tersebut untuk mengantarkan ketiga korban. Tak lama kemudian, tim yang telah melakukan pengintaian langsung masuk ke lobi hotel dan meringkus D.
“Ketiga korban datang dengan menumpangi taksi online. Ketika uang sebesar Rp 500 ribu diberikan D sebagai panjar, tim langsung melakukan penggeledahan dan menangkapnya serta mengamankan barang bukti,” ungkap dia.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama ketiga korban dibawa ke Polda Sumut. (tribratanews)