Sibolga – Hendra Sahputra resmi mengembalikan kunci ruangan dan mobil dinas Pimpinan DPRD kepada Sekretaris DPRD Sibolga, Senin 1 Oktober 2018 sore.
Pengembalian aset ini dilakukan Hendra Sahputra setelah dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Sibolga dari Partai Gerindra untuk Pemilu 2019.
Pada pemilu 2014, Hendra Sahputra maju dari partai Nasdem dan menjabat sebagai wakil ketua DPRD Sibolga periode 2014-2019.
“Saat menjabat sebagai wakil ketua DPRD, saya diberi fasilitas mobil dinas. Saya sudah berjanji kepada Sekwan, pada Senin ini akan mengembalikan mobil dinas dan kunci ruangan,” ujar Hendra kepada wartawan di Sibolga, Senin 1 Oktober 2018.
Hendra menjelaskan, ini sebagai bentuk kepatuhan dan menghargai surat edaran Kemendagri, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, maka segala kewenangan dan hal terkait jabatan di DPRD harus berakhir.
“Maka, tadi sekira pukul 15.00 WIB, saya jumpai Sekwan untuk menyerahkan kunci ruangan dan kendaraan dinas,” kata Hendra.
Soal status dirinya sebagai anggota DPRD Sibolga, Hendra berharap ada surat keputusan dari Gubernur Sumut, karena surat edaran Kemendagri adalah bersifat umum.
Dirinya yakin pihak sekretariat DPRD tidak hanya merujuk surat edaran Kemendagri. Setidaknya ada SK Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah daerah atau Biro Otda menerbitkan surat edaran sebagai acuannya.
“Tetapi sebagai bentuk kepatuhan, kita menghargai surat yang disampaikan oleh Sekwan kepada kita,” katanya.
Hendra menambahkan, terkait surat pemberhentian dari Gubernur Sumut, dirinya sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
“Karena SK kita diterbitkan Gubernur Sumut, maka seyogianya Gubernur Sumut menerbitkan surat pemberhentian,” ujarnya.
Dalam PKPU, sebelum penetapan DCT, harus ada surat pemberhentian, tapi dirinya sudah membuat surat pernyataan masih dalam urusan atau diluar kemampuan.
Sebenarnya kurang pas kalau surat Kemendagri itu menjadi acuan, buktinya KPU meminta surat pemberhentian dari instansi terkait dalam hal ini Gubernur.
“Kalau surat edaran Kemendagri itu yang diakui KPU, maka kita tidak perlu melampirkan surat pemberhentian,” imbuhnya.
Kalau pun ada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD, maka mekanismenya kembali ke KPU. PAW tidak bisa diproses KPU kalau tidak ada surat pemberhentian.
“Bagaimana orang mengurus PAW kalau status kita sebagai anggota DPRD belum diberhentikan,” tuturnya.
Menurut dia, harus dipisah dulu penafsiran antara surat edaran Kemendagri dengan surat pemberhentian dari Gubernur Sumut.
“Saya yakin proses PAW beberapa anggota DPRD Sibolga yang pindah partai akan sulit dilakukan karena tidak ada dasar KPU, yakni surat pemberhentian dari Gubernur Sumut,” pungkasnya. (snt)