Sumut – Edarkan narkoba, pasangan suami istri (pasutri) FS dan istrinya SAR, warga Pasar 12, Jalan Perjuangan, Gang Kolam 1, Marindal 2, Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara, diciduk polisi bersama kurirnya berinisial WI dalam sebuah penggrebekan Polsek Patumbak, Jumat malam (19/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dalam penggerebekan itu ada 3 orang yang berhasil terjaring,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (20/10).
Budiman menjelaskan, dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisi 15,90 gram sabu, timbangan elektrik, dan 5 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip baru yang didapat dari pasangan suami istri tersebut.
Sedangkan dari tersangka WI diperoleh barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 0,14 gram sabu.
Penggrebekan dipimpin langsung Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi yang berkoordinasi dengan Kepala Desa Marindal 2 Zufrianto.
“Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat atas kegiatan para tersangka tersebut. Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di Polsek Patumbak,” jelasnya. (trib_mdn)