SmartNews, Padangsidimpuan – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian, Rabu (26/06/19) sekira pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial AJ (16) dan RH (13) warga Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.
Penangkapan kedua tersangka pelaku, berawal pada Rabu (26/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB. Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa AJ sedang berada di jalan Baru/By Pass Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Selanjutnya, Tim Opsnal segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan RH di Desa Manunggang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Kedua tersangka dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut. (red)