SmartNews, Padangsidimpuan – Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap dua orang pria dalam tindak pidana narkotika jenis ganja.
Kedua laki-laki berinisial RR (32) dan IS (29) ini ditangkap Senin (5/8/2019) sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Sudirman Pasar Inpres Sadabuan Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan narkotika golongan I jenis ganja milik tersangka RR (31).
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (red)