Terjadi di Palas, Minta 30 Juta untuk Batalkan Unjukrasa, JTN Ditangkap Polisi

69458445 2465085980440495 3510956093113106432 n
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib saat Menjawab Wartawan Dalam Konferensi Pers yang Dilaksanakan, Senin 2 September 2019. (Foto: ist)

SmartNews, Tapsel – Seorang pengunjukrasa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara berinisial JTN tertangkap tangan oleh Polisi saat akan menerima uang Rp20 juta dari Kuasa Hukum Kantor Bappeda Palas, Mardan Hanafi.

Polda Sumatera Utara di laman facebook-nya, Senin (2/9/2019) menyampaikan, Polres Tapsel sudah menggelar konferensi pers terkait kasus ini di pimpin Kapolres AKBP Irwa Zaini Adib.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, JTN ditangkap pada, Rabu (28/8/2019) sekira pukul 15.45 WIB di Kafe Sahabat Kuliner di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas.

Ceritanya pada, Senin (26/8/2019) massa KPMN berunjukrasa ke Kantor Bappeda dan Kejari Palas. Aksi massa saat itu sempat anarkis.

Usai aksi itu, JTN yang tergabung dengan massa KPMN, rencananya akan kembali melakukan aksi yang sama pada, Jumat (30/8/2019). Mendapat kabar itu, Kepala Bappeda Palas kemudian menyuruh pelapor Mardan Hanafi selaku kuasa hukum, untuk melakukan negosiasi dengan pihak KPMN.

Selanjutnya, Mardan Hanafi menemui tersangka di kafe Sahabat Kuliner. “Apakah mau membatalkan aksi unjuk rasa tersebut,” tanya Mardan Hanafi kepada JTN saat itu.

Tersangka pun menyampaikan bersedia untuk membatalkan rencana aksi unjukrasa mereka itu, asalkan diberi uang sebesar Rp30 juta. Namun, karena jumlahnya besar, korban minta dikurangi.

Setelah terjadi negoisasi, akhirnya dicapai kesepakatan dengan jumlah uang sebesar Rp20 juta untuk pembatalan rencana aksi unjukrasa susulan itu. Namun apes, polisi yang sudah berada di lokasi transaksi langsung menangkap JTN.

Polda Sumatera Utara dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa uang Rp20 juta tersebut milik Mardan Hanafi kuasa hukum Bappeda Palas. Hal itu dikarenakan Kepala Bappeda Palas sedang berada diluar kota.

Mardan Hanafi pun berinisiatif untuk mengambil uang pribadinya yang kemudian diserahkan kepada JTN, namun endingnya JTN akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *