SmartNews, Sibolga – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang penarik becak berinisial H alias BM (53) warga Jl Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada, Senin sore (21/10/2019).
“H alias BM diamankan di jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga kota. Kota Sibolga. Kasusnya, tindak pidana perjudian tanpa izin jenis Togel,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbaghumas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Sormin menjelaskan, penarik becak itu diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka melakukan perjudian Togel.
“Mendapat informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga turun ke lokasi. Saat itu tersangka ditemukan sedang menaiki becak, dan langsung diberhentikan,” jelas Sormin.
“Tersangka digeledah polisi, dan ditemukan barang bukti 1 unit hape merk Strawbery warna hitam berisi pasangan nomor Togel, uang tunai Rp 22 ribu dari tangan tersangka,” sambungnya.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) kUHPidana dengan ancaman 5 tahun. (snt)