Berteriak “Sekwan, Izin Pak Sekwan”, Mandapot Ambil Mikrofon yang Dipakai Sekretaris DPRD Sibolga

snapshot 001 7
Foto: Mandapot Pasaribu Anggota DPRD Sibolga dari Partai Perindo yang Protes Pelantikan Pimpinan DPRD. Mandapot Berdiri dari Kursinya Kemudian Mengambil Mikrofon Sekretaris DPRD, Richard Pangaribuan saat Membacakan Keputusan Gubernur Sumut. (snt)

SmartNews, Sibolga – Tidak ikut dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Periode 2019-2024, Mandapot Pasaribu tiba-tiba melakukan aksi protes, saat berlangsung rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga, Senin (28/10/2019).

Mandapot Pasaribu langsung berdiri dari tempat duduknya sambil berteriak. “Pak Sekwan. Izin Pak Sekwan…Pak Sekwan,” kata Mandapot yang protes sambil berjalan menuju mimbar tempat Sekretaris DPRD Sibolga, Richard Pangaribuan berdiri sambil membaca surat keputusan Gubsu terkait pelantikan pimpinan DPRD.

Bacaan Lainnya

Setibanya di depan Richard Pangaribuan, Mandapot kemudian mengambil mikrofon. Richard berhenti sejenak membacakan keputusan Gubsu tersebut.

Pantauan SmartNews, para awak media juga berdatangan mendekati Mandapot dan mengabadikan momen itu.

Setelah ditenangkan Ketua DPRD Ahmad Syukri Nazry Penarik dan Jamil Zeb Tumori, Mandapot kemudian duduk ke kursinya.

Tak cukup sampai di situ, Mandapot memilih Walk Out (WO) dari rapat paripurna istimewa itu bersama Selfi Kristian Purba. Sementara, Herman Sinambela yang juga dari Partai Perindo memilih bertahan mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Sibolga ini hingga selesai.

Sebelum Walk Out, Mandapot masih melakukan protes dengan menunjukkan berkas gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala yang mengambil sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga. Saat itu, sedang dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Sibolga.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ahmad Syukri Nazry Penarik sebagai Ketua, dan Jamil Zeb Tumori sebagai Wakil Ketua DPRD, akhirnya sah menjadi pimpinan Defenitif DPRD Sibolga.

Sementara itu, Mandapot Pasaribu, tidak ikut diusulkan menjadi pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu). Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019, perihal pengusulan pimpinan defenitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).

Dalam surat itu disebut, Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, karena surat rekomendasi dari DPP Perindo yang disampaikan berupa scan, bukan dengan tandatangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *