SmartNews, Sibolga – Di awal acara, Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (28/10/2019) berlangsung tertib. Namun, suasana tiba-tiba berubah, ketika Anggota DPRD Kota Sibolga dari Partai Perindo, Mandapot Pasaribu, protes dan bangkit dari tempat duduknya sembari berteriak memanggil Sekretaris DPRD Sibolga, Richard Pangaribuan yang saat itu sedang membacakan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/646/KPTS/2019 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Sibolga, masa jabatan 2019-2024.
“Sekwan. Izin pak Sekwan,” teriak Mandapot Pasaribu sambil berjalan menuju tempat Richard Pangaribuan berdiri membacakan keputusan Gubernur Sumut.
Pantauan SmartNews, begitu Mandapot dekat dengan Sekretaris DPRD Kota Sibolga, Richard Pangaribuan, dia pun langsung mencabut mikrofon yang digunakan Richard saat membacakan surat keputusan Gubernur Sumut.
Seketika, Richard Pangaribuan berhenti sejenak membacakan surat keputusan itu.
Tak sampai di situ, kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala yang mengambil sumpah/janji dua Pimpinan DPRD Kota Sibolga tersebut, Mandapot menunjukkan berkas gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sibolga, lantaran dirinya tidak diikutkan dilantik menjadi Pimpinan DPRD Sibolga.
Saat itu kata Mandapot, ia sudah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala agar menunda pelantikan.
“Pak Ketua Pengadilan, mohon. Ini (pelantikan pimpinan DPRD,red) udah kami buat gugatan. Tolong pak ya, hargai hukum. Tetap dilangsungkannya lagi,” kata pria yang pernah jadi sopir angkot itu.
Sementara itu, Mandapot Pasaribu, tidak ikut diusulkan menjadi Pimpinan Defenitif DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu). Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019, perihal pengusulan Pimpinan Defenitif DPRD Kota Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).
Dalam surat itu disebut, Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, karena surat rekomendasi dari DPP Partai Perindo yang disampaikan berupa scan, tidak dengan tandatangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali, sebelum pelantikan ini dilaksanakan.
Usai pelantikan, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala kepada wartawan mengatakan, pengambilan sumpah/janji kedua pimpinan DPRD Kota Sibolga itu tidak banyak berkomentar kepada wartawan.
“Saya hanya melaksanakan kewajiban hukum saya sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Martua singkat sambil berlalu meninggalkan gedung DPRD Kota Sibolga di Jl S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Sementara itu, terkait tidak ikutnya Mandapot Pasaribu dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, DPD Partai Perindo Kota Sibolga telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga, tertanggal 27 Oktober 2019. Register Perkara Perdata Bernomor: 52/Pdt.5/2019/PN Sbg tertanggal 28 Oktober 2019, perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Diketahui, berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2019 lalu, Partai NasDem, Golkar dan Perindo meraih suara terbanyak, dan berhak untuk menduduki kursi Pimpinan DPRD Kota Sibolga.
Sementara itu, dalam rapat paripurna penetapan Pimpinan DPRD Kota Sibolga, baru-baru ini untuk penetapan Ahmad Syukri Nazry dari Partai NasDem sebagai Ketua, Jamil Zeb Tumori, Wakil Ketua dari Partai Golkar dan Mandapot Pasaribu, Wakil Ketua dari Partai Perindo. Namun, pada acara pelantikan Senin siang tadi, Mandapot Pasaribu tak ikut dilantik. (snt)