SmartNews, Sibolga – Aksi pencurian terjadi di Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada, Minggu malam (20/10/2019). Korbannya seorang ibu rumah tangga, Magdalena Harahap (60).
Untuk mengungkap siapa pelaku pencurian, Magdalena Harahap mendatangi Polsek Sambas membuat laporan pengaduan.
Kepada Polisi, Magdalena menyebut akibat pencurian itu, ia kehilangan sejumlah perabotan rumah tangga miliknya yakni, televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, drum plastik, lemari pakaian plastik, kain, ulos.
“Korban dirugikan sekitar Rp 8 juta,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).
Menurut Iptu Sormin, rumah korban sudah hampir 1 bulan tidak ditempati.
“Jadi, Minggu siang (20/10/2019) sekitar 13.00 WIB, Magdalena bersama anaknya tiba di rumah tersebut yang terletak di Jl SM Raja, Gg bersama atas. Setelah pintu rumah dibuka korban sontak kaget melihat pakaian sudah berserakan dan kehilangan perabotan rumah,” terang Iptu Sormin.
“Bahkan korban melihat jendela di dapur terbuka, kuncinya juga rusak,” sambung Sormin.
Lebih lanjut Sormin menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan serta olah TKP.
“Pada Senin dini hari (21/10/2019) pukul 03.00 WIB, seorang tersangka berinisial HFAA (19) warga Dusun III Jampalan Bidang Mela, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan dari dalam sebuah warnet di jalan Iyu Sibolga,” jelas Sormin.
“Tersangka sudah melakukan pencurian lebih dari 1 kali. Pertama kali pada, Rabu dini hari (2/10/2019) pukul 03.00 WIB. Selanjutnya aksi yang sama dilakukan bersama seorang temannya (identitas telah dikantongi) pada, Sabtu dini hari (19/10/2019) pukul 03.00 WIB,” sambungnya.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)